Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-04-2016 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangannomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang
Kepabeanan
adalah
Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan.
2.
Undang-Undang
Cukai
adalah
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana
www.peraturan.go.id
2017, No.12
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan
laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen
yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat
yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk
data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan
kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan
barang
dalam
rangka
pelaksanaan
ketentuan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
4.
Audit
Cukai
adalah
serangkaian
kegiatan
pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan
dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan,
dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau
sediaan
barang
dalam
rangka
pelaksanaan
ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
5.
Orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
6.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau
Undang-Undang Cukai.
7.
Auditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
9.
Audit Umum adalah Audit Kepabeanan dan/atau
Audit
Cukai
yang
memiliki
ruang
lingkup
pemeriksaan
secara
lengkap
dan
menyeluruh
terhadap
pemenuhan
kewajiban
kepabeanan
dan/atau cukai.
10. Audit Khusus adalah Audit Kepabeanan dan/atau
Audit
Cukai
yang
memiliki
ruang
lingkup
pemeriksaan
tertentu
terhadap
pemenuhan
www.peraturan.go.id
2017, No.12
kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
11. Audit Investigasi adalah Audit Kepabeanan dan/atau
Audit
Cukai
dalam
rangka
membantu
proses
penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak
pidana kepabeanan dan/atau cukai.
12. Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk
melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
13. Daftar
Temuan
Sementara
yang
selanjutnya
disingkat DTS adalah daftar yang memuat temuan
dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
14. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA
adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit
sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
15. Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian
sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan
tanggung
jawab
untuk
melaksanakan
Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
16. Ketua
Auditor
adalah
Auditor
yang
telah
memperoleh
sertifikat
keahlian
sebagai
Ketua
Auditor Bea dan Cukai.
17. Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai yang selanjutnya disebut PTA adalah
Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian
sebagai Pengendali Teknis Audit Bea dan Cukai.
18. Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai yang selanjutnya disebut PMA adalah Auditor
yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai
Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai.
19. Data Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang
selanjutnya disebut Data Audit adalah laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang
menjadi
bukti
dasar
pembukuan,
surat
yang
www.peraturan.go.id
2017, No.12
berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, dan/atau catatan sediaan barang serta
surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
kepabeanan dan/atau cukai.
20. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian
informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk
kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim,
disimpan,
diproses,
diambil
kembali,
atau
diproduksi secara elektronik dengan menggunakan
komputer atau perangkat pengolah data elektronik,
optikal, atau cara lain yang sejenis.
21. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang
dilakukan di tempat Auditee yang dapat meliputi
kantor, pabrik, tempat usaha, atau tempat lain, yang
diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha
Auditee.
22. Pekerjaan Kantor adalah pekerjaan dalam rangka
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang
dilakukan di Kantor Pejabat Bea dan Cukai.
23. Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait
dengan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau
cukai.
24. Tindakan Pengamanan adalah tindakan penyegelan
yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan,
buku, catatan, dan dokumen, yang menjadi bukti
dasar
pembukuan,
dan
dokumen
lain
yang
berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
elektronik
serta
surat
yang
berkaitan
dengan
kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai, dan
barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak
berubah atau tidak berpindah tempat atau ruangan
sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau
dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh
ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan
di bidang kepabeanan dan/atau cukai dengan tetap
mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
www.peraturan.go.id
2017, No.12
25. Pembahasan Akhir adalah kegiatan pembahasan yang
dilakukan antara Tim Audit dan Auditee atas DTS.
26. Berita Acara Hasil Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai yang selanjutnya disebut BAHA adalah
berita acara yang dibuat oleh Tim Audit atas hasil
pembahasan
akhir
hasil
Audit
Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Untuk kepentingan pelaksanaan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai, Auditee wajib:
a.
menyerahkan Data Audit serta menunjukkan
Sediaan Barang untuk diperiksa;
b.
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis;
c.
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas
biaya
Auditee
apabila
penggunaan
data
elektronik memerlukan peralatan dan/atau
keahlian khusus; dan
d.
menyerahkan contoh barang dari Sediaan
Barang dalam hal diperlukan untuk menunjang
pemeriksaan Data Audit.
(2)
Dalam hal pimpinan Auditee tidak berada di tempat
atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beralih kepada yang mewakilinya.
(3)
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Auditee
atau yang mewakili sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), terhadap Auditee dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan/atau cukai.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2017, No.12
Pasal 33A
Terhadap tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai dilakukan penjaminan kualitas.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
1.
tata laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
termasuk penetapan perpanjangan jangka waktu
penyelesaian pelaksanaan audit;
2.
sertifikasi keahlian;
3.
uraian tugas Auditor, Ketua Auditor, PTA, dan PMA;
4.
standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
5.
evaluasi hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai;
6.
monitoring tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai; dan
7.
penjaminan kualitas perencanaan, pelaksanaan,
monitoring, dan evaluasi hasil Audit Kepabeanan
dan Audit Cukai,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.12 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
