Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
1.
tata laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
termasuk penetapan perpanjangan jangka waktu
penyelesaian pelaksanaan audit;
2.
sertifikasi keahlian;
3.
uraian tugas Auditor, Ketua Auditor, PTA, dan PMA;
4.
standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
5.
evaluasi hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai;
6.
monitoring tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai; dan
7.
penjaminan kualitas perencanaan, pelaksanaan,
monitoring, dan evaluasi hasil Audit Kepabeanan
dan Audit Cukai,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.12 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
