Pasal 18
(1)
Untuk kepentingan pelaksanaan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai, Auditee wajib:
a.
menyerahkan Data Audit serta menunjukkan
Sediaan Barang untuk diperiksa;
b.
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis;
c.
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas
biaya
Auditee
apabila
penggunaan
data
elektronik memerlukan peralatan dan/atau
keahlian khusus; dan
d.
menyerahkan contoh barang dari Sediaan
Barang dalam hal diperlukan untuk menunjang
pemeriksaan Data Audit.
(2)
Dalam hal pimpinan Auditee tidak berada di tempat
atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beralih kepada yang mewakilinya.
(3)
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Auditee
atau yang mewakili sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), terhadap Auditee dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan/atau cukai.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2017, No.12
