Pasal 7A
(1) Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam
penyajian laporan keuangan entitas pelaporan.
(2) Mata uang pelaporan yang digunakan dalam menyusunan laporan
keuangan adalah mata uang Rupiah.
(3) Dalam hal penyusunan laporan keuangan terdapat transaksi
menggunakan mata uang asing, maka mata uang asing dimaksud
harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
(4) Selisih Kurs terjadi ketika terdapat perbedaan nilai tukar mata
uang Rupiah dengan mata uang asing yang mempengaruhi nilai
kekayaan bersih.
(5) Selisih Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terjadi
pada:
a.
saat terjadinya transaksi setelah pengakuan awal yang
melibatkan penggunaan mata uang asing; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
b.
saat pelaporan pos moneter dari mata uang asing ke dalam
mata uang Rupiah.
7. Ketentuan ayat (3), ayat (5) dan ayat (10) Pasal 8 diubah, serta ayat (8)
dan ayat (9) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
