PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6A
(1) Utang Pemerintah dapat bersumber dari dalam negeri dan luar
negeri.
(2) Utang yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari pemberi pinjaman luar negeri, dan
penerbitan SBN dalam mata uang asing.
(3) Utang yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berasal dari penerbitan SBN, Pinjaman dari
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan
Pinjaman dari Pemerintah Daerah.
6. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
