Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.05/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAUP adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi utang Pemerintah. 2. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. 3. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya. 4. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan, dan pelaporan keuangan pemerintah. 5. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. 6. Utang Bunga adalah biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan. 7. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. 8. Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah. 9. Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif. 10. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. 11. Nilai Tercatat Kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi. 12. Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif. 13. Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal. 14. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi. 15. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 16. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. 17. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan Pembiayaan, sisa lebih/kurang Pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 18. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 19. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai. 20. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah. 21. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 22. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. 23. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 24. Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke Rupiah pada kurs yang berbeda. 25. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 2 diubah, sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) SAUP merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA BUN). (2) SAUP menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan CaLK. (3) SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (4) SAUP diintegrasikan dengan sistem analisis dan manajerial utang. (5) Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang membentuk unit akuntansi yang terdiri dari: www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 a. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP BUN); dan b. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN). 3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAKPA BUN. (2) UAKPA BUN wajib memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran utang, pembayaran bunga dan biaya utang lainnya. (3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK setiap bulan kepada UAP BUN. (5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari LRA dan Neraca. (6) Setiap bulan UAKPA BUN wajib melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI. (7) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 4 diubah, dan ayat (5) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAP BUN dan sebagai Entitas Pelaporan. (2) UAP BUN melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKPA BUN. (3) UAP BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP BUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) UAP BUN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAP BUN beserta ADK kepada UABUN setiap triwulanan, semesteran dan tahunan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 (5) Setiap semester dan tahunan UAP BUN wajib melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. (7) Setiap semester dan tahunan UAP BUN menyusun dan menyampaikan laporan keuangan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada UABUN berupa LRA, Neraca, dan CaLK. 5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Utang Pemerintah dapat bersumber dari dalam negeri dan luar
negeri.
(2) Utang yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari pemberi pinjaman luar negeri, dan
penerbitan SBN dalam mata uang asing.
(3) Utang yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berasal dari penerbitan SBN, Pinjaman dari
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan
Pinjaman dari Pemerintah Daerah.
6. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam
penyajian laporan keuangan entitas pelaporan.
(2) Mata uang pelaporan yang digunakan dalam menyusunan laporan
keuangan adalah mata uang Rupiah.
(3) Dalam hal penyusunan laporan keuangan terdapat transaksi
menggunakan mata uang asing, maka mata uang asing dimaksud
harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
(4) Selisih Kurs terjadi ketika terdapat perbedaan nilai tukar mata
uang Rupiah dengan mata uang asing yang mempengaruhi nilai
kekayaan bersih.
(5) Selisih Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terjadi
pada:
a.
saat terjadinya transaksi setelah pengakuan awal yang
melibatkan penggunaan mata uang asing; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
b.
saat pelaporan pos moneter dari mata uang asing ke dalam
mata uang Rupiah.
7. Ketentuan ayat (3), ayat (5) dan ayat (10) Pasal 8 diubah, serta ayat (8)
dan ayat (9) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Utang Pemerintah dicatat sebesar nilai nominal pada saat
penarikan.
(2) Utang Pemerintah dalam mata uang asing dijabarkan dan
dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
(3) Utang Pemerintah dalam mata uang asing dibukukan sebagai
berikut:
a.
penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan
untuk membayar dalam mata uang yang sama dibukukan
dalam Rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal transaksi;
b.
penarikan dalam mata uang asing yang langsung untuk
membayar transaksi dalam Rupiah dibukukan dengan kurs
transaksi dari Bank Indonesia pada tanggal transaksi;
c.
penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan
komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam
rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) dibukukan
dengan kurs tengah Bank Indonesia bersangkutan.
d.
penarikan dalam mata uang asing yang tidak sesuai dengan
komitmennya yang diterima dalam rekening milik BUN
dibukukan dengan kurs transaksi.
(4) Utang bunga atas utang Pemerintah harus dicatat sebesar biaya
bunga yang telah terjadi dan belum dibayar.
(5) Utang bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal
dari utang Pemerintah baik berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri.
(6) Utang bunga atas utang Pemerintah yang belum dibayar harus
diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari
kewajiban yang berkaitan.
(7) Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan untuk bagian
lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
(8) Selisih Kurs yang terjadi karena perbedaan kurs antara tanggal
transaksi dan tanggal pelaporan berakibat pada penambahan atau
pengurangan ekuitas dana periode berjalan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
(9) Tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam
bentuk daftar umur (aging schedule) kreditur pada CaLK sebagai
bagian pengungkapan kewajiban.
8. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal
10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Pembayaran utang Pemerintah dicatat sebagai berikut:
a.
Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan
yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang
asing berkenaan dicatat dengan menjabarkan ke dalam mata uang
Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
transaksi;
b.
dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang
digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli
dengan Rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut
dicatat dalam Rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar
Rupiah yang digunakan untuk memperoleh mata uang asing
berkenaan;
c.
dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang
digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli
dengan mata uang asing lainnya, maka:
1)
transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya
dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi;
2)
transaksi dalam mata uang asing lainnya berkenaan dicatat
dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal transaksi.
9. Ketentuan Angka 2.6 mengenai Restrukturisasi Utang pada Bab II
Modul Sistem Akuntansi Akuntansi Utang Pemerintah dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
2.6. Restrukturisasi Utang.
Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang,
debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif
sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah
nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi, kecuali jika nilai
tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang
ditetapkan dengan persyaratan baru.
Jumlah bunga harus dihitung dengan menggunakan tingkat
bunga efektif konstan dikalikan dengan nilai tercatat utang pada awal
setiap periode antara saat restrukturisasi sampai dengan saat jatuh
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
tempo. Tingkat bunga efektif yang baru adalah sebesar tingkat
diskonto yang dapat menyamakan nilai tunai jumlah pembayaran kas
masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak
temasuk utang kontinjensi) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat
bunga efektif yang baru akan dapat menghasilkan jadwal pembayaran
yang baru dimulai dari saat restrukturisasi sampai dengan jatuh
tempo.
Jika
jumlah
pembayaran
sebagaimana
ditetapkan
dalam
persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun
untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur
harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan
jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan
dalam persyaratan baru.
Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang
sebagai
akibat
dari
restrukturisasi
utang
yang
menyangkut
pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama
pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat
utang.
Jumlah bunga atau pokok utang menurut persyaratan baru
dapat merupakan kontinjensi, tergantung peristiwa atau keadaan
tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin dituntut untuk membayar
jumlah tertentu jika kondisi keuangannya membaik sampai tingkat
tertentu dalam periode tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut,
maka harus mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada akuntansi
kontinjensi yang tidak diatur dalam pernyataan ini. Prinsip yang
sama berlaku untuk pembayaran kas masa depan yang seringkali
harus diestimasi. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan
pada CaLK sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban
termasuk informasi mengenai tingkat bunga efektif yang lama dan
yang baru sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang
berkaitan.
Selanjutnya, restrukturisasi utang dapat juga dilakukan dengan
kebijakan debt switching. Kebijakan debt switching diambil dalam
rangka manajemen utang dan alasan penerbitan kebijakan tersebut,
karena beberapa hal antara lain adalah untuk:
(1)
penukaran obligasi yang telah beredar dengan obligasi jenis lain
yang memiliki jangka waktu jatuh tempo dan/atau kupon yang
berbeda dengan memperkirakan gain/loss (nilai obligasi yang
akan dilunasi), premium/diskon (nilai obligasi yang akan dijual)
dan accrued/defersed interest (nilai dari bunga yang terhutang
atau yang akan diterima),
(2)
mengurangi defisit anggaran, dan
(3)
mengurangi risiko utang yang akan jatuh tempo.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
10. Ketentuan Angka 2.7 angka 2 mengenai Dokumen Sumber Data
Transaksi pada Bab II Modul Sistem Akuntansi Akuntansi Utang
Pemerintah dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
86/PMK.05/2008 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dokumen yang termasuk sebagai sumber data transaksi adalah semua
dokumen yang berkaitan dengan:
a. Alokasi Rencana Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
b. Alokasi Rencana Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Luar Negeri
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
c. Alokasi Rencana Pembayaran Bunga Dan Biaya Pinjaman Luar
Negeri Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
d. Penerimaan Pembiayaan (Disbursement) Pinjaman Luar Negeri
- Notice of Disbursement (NoD)/Withdrawal Authorization
- Withdrawal Aplication (WA)
- Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3)
- Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (SP4HLN)
- Surat Perintah Pemindahbukuan Setelmen Hasil Lelang SBN e. Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Luar Negeri
- Notice of Payment (NoP)
- Surat Permintaan Membayar (SPM)
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) f. Pembayaran Bunga dan biaya Pinjaman Luar Negeri
- Notice of Payment (NoP)
- Surat Permintaan Membayar (SPM)
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) g. Reklasifikasi Pinjaman Luar Negeri
- Maturity Schedule
h. Penghapusan Pinjaman Luar Negeri - Surat Penghapusan Pinjaman dari Lender
i. Restrukturisasi Pinjaman Luar Negeri - Moratorium/Rescheduling
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 j. Utang bunga (accrued interest)
- Daftar utang bunga h. Memo penyesuian (MP)
- Ketentuan Bab II pada Modul Sistem Akuntansi Utang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 ditambahkan 1 (satu) butir, yakni butir 2.9, sehingga butir 2.9 berbunyi sebagai berikut: 2.9. Rabat Rabat merupakan bonus yang diberikan oleh lender kepada Pemerintah Indonesia atas ketepatan waktu dan jumlah pembayaran kewajiban pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah. Rabat yang diberikan oleh lender kepada Pemerintah karena beberapa hal, dan karena rabat yang diberikan oleh lender terkadang tidak jelas atas pinjaman, jenis dan waktunya maka kebijakan akuntansi atas rabat dapat disampaikan sebagai berikut: a. rabat yang dapat diidentifikasikan sebagai kompensasi atas belanja/beban tahun anggaran berjalan diakui sebagai pengembalian belanja/pengembalian pengeluaran Pembiayaan. Hal ini dalam praktiknya dapat dijumpai bahwa rabat merupakan pengurang pendapatan bagi sisi lender/seller dan sebaliknya menjadi pengurang biaya atau mengurangi belanja bagi sisi debitur/pembeli. b. rabat yang dapat diidentifikasi sebagai kompensasi atas belanja/beban tahun anggaran yang lalu diakui sebagai pendapatan lain-lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Lampiran II PSAP Nomor 02 (dua) paragraf 45 (empat puluh lima). c. rabat yang tidak diketahui atau tidak dapat diidentifikasi apakah untuk tahun berjalan atau tahun anggaran yang lalu maka rabat ditetapkan sebagai pendapatan lain-lain.
- Ketentuan butir 3.1 pada Bab III Modul Sistem Akuntansi Akuntansi Utang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 3.1. Bagan Akun Standar (BAS) BAS adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan Pemerintah. Pembentukan BAS ini bertujuan untuk: www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379
- memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama;
- meningkatkan kualitas informasi keuangan;
- memudahkan pengawasan keuangan. Akun (perkiraan) yang terkait dengan transaksi utang mengacu pada peraturan mengenai Bagan Akun Standar. Akun tersebut antara lain:
AKUN PEMBIAYAAN AKUN URAIAN AKUN PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri Perbankan Penerimaan Sisa Anggaran Lebih (SAL) Penerimaan Pembiayaan dari Rekening Dana Investasi Penerimaan Pembiayaan dari Rekening BUN untuk Obligasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri Non Perbankan Penerimaan Hasil Privatisasi Penerimaan Hasil Privatisasi Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri Pinjaman Dalam Negeri Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri dari Pemerintah Daerah Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri dari Badan Usaha Milik Negara Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri dari Perusahaan Daerah Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi Penerimaan Hasil Penjualan/Penyelesaian Aset eks BPPN Penerimaan dari Penjualan Surat Perbendaharaan Negara/Obligasi Penerimaan dari Penjualan Surat Perbendaharaan Negara Dalam Negeri Penerimaan Penerbitan/Penjualan Surat Perbendaharaan Negara Penerimaan dari Penjualan Obligasi Negara Dalam Negeri Penerimaan Penerbitan/Penjualan Obligasi Negara Dalam Negeri Penerimaan Utang Bunga Obligasi Negara Dalam Negeri
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Penerimaan dari Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri Jangka
Pendek
Penerimaan Penerbitan/Penjualan SBSN Jangka Pendek
Penerimaan dari Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri Jangka
Panjang
Penerimaan Penerbitan/Penjualan SBSN Jangka Panjang
Penerimaan Imbalan dibayar di muka SBSN - Jangka Panjang
Penerimaan Dari Penjualan Surat Berharga Negara
Penerimaan Obligasi Negara Luar Negeri
Penerimaan Penerbitan/Penjualan Obligasi Negara Valuta Asing
Penerimaan Utang Bunga Obligasi Negara Valuta Asing
Penerimaan Surat Perbendaharaan Negara Valuta Asing
Penerimaan Penerbitan/Penjualan Surat Perbendaharaan Negara Valuta Asing
Penerimaan Dari Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri Jangka Pendek
Penerimaan Penerbitan/Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Valluta Asing Jangka
Pendek
Penerimaan Dari Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri Jangka Panjang
Penerimaan Penerbitan/Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing
Penerimaan Imbalan Dibayar Dimuka Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing
Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri
Penarikan Pinjaman Program
Penarikan Pinjaman Program Bilateral
Penarikan Pinjaman Program dari OECF
Penarikan Pinjaman Program Bilateral Lainnya
Penarikan Pinjaman Program Multilateral
Penarikan Pinjaman Program dari IBRD
Penarikan Pinjaman Program dari ADB
Penarikan Pinjaman Program Multilateral Lainnya
Penarikan Pinjaman Proyek
Penarikan Pinjaman Proyek Bilateral
Penarikan Pinjaman Proyek Bilateral
Penarikan Pinjaman Proyek Multilateral
Penarikan Pinjaman Proyek Multilateral
Penarikan Pinjaman Proyek Fasilitas Kredit Ekspor
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Penarikan Pinjaman Proyek Fasilitas Kredit Ekspor
Penarikan Pinjaman Proyek Leasing
Penarikan Pinjaman Proyek Leasing
Penarikan Pinjaman Proyek Komersial
Penarikan Pinjaman Proyek Komersial
Penarikan Pinjaman Proyek Lainnya
Penarikan Pinjaman Proyek Lainnya
Penerimaan dari Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri
Penerimaan dari Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri
Penerimaan Pinjaman Program dari Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri
Penerimaan Pinjaman Program dari Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri
Penerimaan Pinjaman Proyek dari Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri
Penerimaan Pinjaman Proyek dari Penjadualan Kembali Pokok Utang Luar Negeri
Penerimaan dari Penjadualan Kembali Bunga Utang Luar Negeri
7141 Penerimaan dari Penjadualan Kembali Bunga Utang Luar Negeri
Penjadualan Kembali Bunga Utang Pinjaman Luar Negeri
Penerimaan Pembiayaan dari Penjadualan Kembali Bunga Utang Luar Negeri
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri
715111 Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Pemda
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri kepada Badan
Usaha Milik Daerah
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Kepada Badan
Usaha Milik Negara
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Kepada Non
Pemerintah
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran Berjalan
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri TAB kepada Daerah
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri TAB kepada Badan
Usaha Milik Daerah
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri TAB kepada Badan
Usaha Milik Negara
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran Lalu
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri TAYL kepada Daerah
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri TAYL kepada Badan
Usaha Milik Daerah
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman Luar Negeri TAYL kepada Badan
Usaha Milik Negara
Penerimaan Pembiayaan Lain-lain
Penerimaan Pembiayaan Lain-lain
Penerimaan Pembiayaan Lain-lain
Penyesuaian Penambahan Saldo Rekening Khusus Karena Selisih Kurs
Penyesuaian Penambahan Saldo Rekening KUN Rekening Valuta USD Karena Selisih
Kurs
Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri
Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Perbankan
Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Perbankan
Pembayaran Pinjaman Kredit Jangka Pendek dan uang muka dari Sektor Perbankan
Pengeluaran Pelunasan Pinjaman Jangka Pendek Perbankan
Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Perbankan untuk Moratorium
Pengeluaran Pembiayaan Eks Moratorium Pokok untuk Cadangan Aceh
Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Non Perbankan
Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri
Pengeluaran Pembiayaan Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri dari Pemerintah Daerah
Pengeluaran Pembiayaan Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri dari Badan Usaha Milik
Negara
Pengeluaran Pembiayaan Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri dari Perusahaan Daerah
Pengeluaran untuk Pembayaran/Pelunasan Surat Utang Negara/ Obligasi Pengeluaran untuk Pelunasan Surat Perbendaharaan Negara Pengeluaran Pelunasan Surat Perbendaharaan Negara Pengeluaran Pelunasan Surat Perbendaharaan Negara melalui Pembelian Kembali Pengeluaran untuk Pelunasan Obligasi Dalam Negeri Pengeluaran Pelunasan Obligasi Dalam Negeri Pengeluaran Pelunasan Obligasi Dalam Negeri melalui Pembelian Kembali Pembayaran Utang Bunga Obligasi Negara Dalam Negeri Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri - Jangka Pendek Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek melalui Pembelian Kembali
Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri Jangka Panjang Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang melalui Pembelian Kembali Pembayaran Imbalan dibayar di muka SBSN Jangka Panjang Pengeluaran Pelunasan SPN Syariah Pengeluaran Pelunasan SPN Syariah Pengeluaran Pelunasan SPN Syariah melalui Pembelian Kembali Pengeluaran untuk Pelunasan Surat Berharga Negara Pengeluaran untuk Pelunasan Obligasi Negara Luar Negeri Valuta Asing Pengeluaran Pelunasan Obligasi Negara Luar Negeri Pengeluaran Pelunasan Obligasi Negara Luar Negeri melalui Pembelian Kembali Pembayaran Utang Bunga Obligasi Negara Luar Negeri Pengeluaran Pelunasan Surat Perbendaharaan Negara Luar Negeri Valuta Asing Pengeluaran Pelunasan Surat Perbendaharaan Negara Valuta Asing Pengeluaran Pelunasan Surat Perbendaharaan Negara melalui Pembelian Kembali Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri Jangka Pendek Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing Jangka Pendek Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing Jangka Pendek melalui Pembelian Kembali Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri Jangka Panjang Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing Jangka Panjang Pengeluaran Pelunasan Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing Jangka Panjang melalui Pembelian Kembali Pembayaran Imbalan dibayar di muka Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing Jangka Panjang Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri Pembiayaan Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Program Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Program Pengeluaran Pembiayaan Cicilan Pokok (Amortisasi) Utang Luar Negeri Pinjaman Program Pengeluaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Program Pembiayaan Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Proyek www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Proyek Pengeluaran Pembiayaan Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Proyek Pengeluaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pinjaman Proyek Pengembalian Pinjaman Pengembalian Pinjaman Ineligible Pengembalian Pinjaman Karena Pengeluaran Ineligible Sampai Dengan Tahun 2007 Pelunasan Pokok Utang Luar Negeri melalui Penjadualan Kembali Pelunasan Pokok Utang Luar Negeri melalui Penjadualan Kembali – Pinjaman Program Pengeluaran Penjadualan Kembali Utang Luar Negeri Pinjaman Program Pengeluaran Penjadualan Kembali Utang Luar Negeri Pinjaman Program Pelunasan Pokok Utang Luar Negeri melalui Penjadualan Kembali – Pinjaman Proyek Pengeluaran Penjadualan Kembali Utang Luar Negeri Pinjaman Proyek Pengeluaran Penjadualan Kembali Utang Luar Negeri Pinjaman Proyek Pelunasan Bunga Utang Luar Negeri melalui Penjadualan Kembali – Pinjaman Proyek Pengeluaran penjadwalan kembali Bunga Utang Luar Negeri Pengeluaran penjadwalan kembali Bunga Utang Luar Negeri
AKUN PENDAPATAN AKUN URAIAN AKUN PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH Penerimaan Negara Bukan Pajak Pendapatan PNBP Lainnya Pendapatan Bunga Pendapatan Bunga Pendapatan Bunga atas Investasi dalam Obligasi Pendapatan PPA (eks BPPN) atas Bunga Obligasi Pendapatan Bunga dari Piutang dan Penerusan Pinjaman Pendapatan Bunga Lainnya Pendapatan Gain on Bond Redemption Pendapatan Gain on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Dalam Negeri Jangka Panjang Pendapatan Premium atas Obligasi Negara Pendapatan Premium Obligasi Negara Dalam Negeri/Rupiah Pendapatan Premium Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Pendapatan Premium Surat Berharga Syariah Negara www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Pendapatan Premium atas Premium Surat Berharga Syariah Negara Valuta Asing Pendapatan fee lainnya atas transaksi Surat Utang Negara Pendapatan atas transaksi securities lending Pendapatan Lain-lain Pendapatan dari Penerimaan Kembali Tahun Anggaran Yang Lalu Penerimaan Kembali Belanja Lainnya Pinjaman Luar Negeri TAYL Penerimaan Hibah Pendapatan Hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri Pendapatan Hibah Dalam Negeri Pendapatan Hibah Dalam Negeri Pendapatan Hibah Dalam Negeri Perorangan Pendapatan Hibah Dalam Negeri Lembaga/Badan Usaha Pendapatan Hibah Dalam Negeri Lainnya Pendapatan Hibah Luar Negeri Pendapatan Hibah Luar Negeri Pendapatan Hibah Luar Negeri Perorangan Pendapatan Hibah Luar Negeri Bilateral Pendapatan Hibah Luar Negeri Multilateral Pendapatan Hibah Luar Negeri lainnya.
AKUN BELANJA AKUN URAIAN AKUN Belanja Pembayaran Kewajiban Utang Belanja Pembayaran Bunga Utang Belanja Pembayaran Bunga Utang Dalam Negeri Jangka Pendek
Belanja Pembayaran Bunga Surat Perbendaharaan Negara Belanja Pembayaran Bunga Surat Perbendaharaan Negara Rupiah Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Bunga Surat Perbendaharan Negara Belanja Pembayaran Bunga Utang Dalam Negeri Jangka Panjang Belanja Pembayaran Bunga Obligasi Negara Belanja Pembayaran Bunga Obligasi Negara Rupiah Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Bunga Obligasi Negara Belanja Pembayaran Bunga Dalam Negeri Jangka Panjang Lainnya Belanja Pembayaran Bunga Pinjaman Perbankan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Obligasi Negara lainnya Belanja Pembayaran Bunga Pinjaman Dalam Negeri Belanja Pembayaran Bunga Pinjaman Dalam Negeri Belanja Biaya/Kewajiban Lainnya terhadap Pinjaman Dalam Negeri Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek
Belanja Pembayaran Imbalan Surat Perbendaharaan Negara Syariah Belanja Pembayaran Imbalan Surat Perbendaharaan Negara Syariah Belanja Pembayaran Imbalan Biaya/Kewajiban Lainnya Imbalan Surat Perbendaharaan Negara Syariah Belanja Pembayaran Bunga Utang Luar Negeri Jangka Panjang Belanja Bunga Pinjaman Program Belanja Bunga Pinjaman Program Belanja Biaya/kewajiban lainnya Terhadap Pinjaman Program Belanja Bunga Pinjaman Proyek Belanja Bunga Pinjaman Proyek Belanja Biaya/kewajiban lainnya terhadap Pinjaman Proyek Belanja Bunga Obligasi Negara Belanja Bunga Obligasi Negara Valuta Asing Belanja Biaya/kewajiban lainnya Bunga Obligasi Negara Belanja Bunga Utang Luar Negeri Melalui Penjadualan Kembali Pinjaman Belanja Bunga Utang Luar Negeri dari Penjadualan Kembali Pinjaman Program Belanja Bunga Utang Luar Negeri dari Penjadualan Kembali Pinjaman Proyek Belanja Biaya/kewajiban lainnya Bunga Utang Luar Negeri Melalui Penjadualan Kembali Pinjaman Belanja Pembayaran Bunga Surat Perbendaharaan Negara Belanja Pembayaran Bunga Surat Perbendaharaan Negara Valuta Asing www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Bunga Surat Perbendaharan Negara Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Valuta Asing Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Valuta Asing Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek - Valuta Asing Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek Valuta Asing Belanja Pembayaran Discount Surat Utang Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Discount Surat Utang Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Surat Perbendaharaan Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Discount Obligasi Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Discount Obligasi Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Obligasi Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Discount Surat Utang Negara Luar Negeri Belanja Pembayaran Discount Surat Utang Negara Luar Negeri Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Luar Negeri Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Luar Negeri Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Surat Perbendaharaan Negara Luar Negeri Belanja Pembayaran Discount Obligasi Negara Luar Negeri Belanja Pembayaran Discount Obligasi Negara Luar Negeri Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Obligasi Negara Luar Negeri Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara Dalam Negeri www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara Valas Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara Valas Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara Valas Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Negeri Belanja Pembayaran Discount SBSN Jangka Panjang Belanja Pembayaran Discount SBSN Jangka Panjang
Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Disocunt Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek 54513 Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Syariah Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Syariah 545139 Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Disocunt Surat Perbendaharaan Negara Syariah Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri
Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Luar Negeri Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Belanja Pembayaran Disocunt Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Valuta Asing Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Valuta Asing Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek Belanja Pembayaran Disocunt Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek Valuta Asing Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek Valuta Asing
- Ketentuan butir 3.2 pada Bab III Modul Sistem Akuntansi Akuntansi
Utang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 ditambahkan 1 (satu)
huruf, yakni huruf l, sehingga huruf l berbunyi sebagai berikut:
l. Pencatatan Selisih Kurs
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 - Jurnal untuk mencatat kenaikan saldo utang dan ekuitas dana yang
disebabkan adanya Selisih Kurs berdasarkan atas kurs tengah Bank
Indonesia pada tanggal pelaporan.
a. Kenaikan utang jangka pendek dan Ekuitas Dana Lancar karena
Selisih Kurs
Debet
Kredit
Selisih Kurs
xxxx
Utang jangka pendek
xxxxx
Uraian Debet Kredit Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek xxxx
Utang jangka pendek
xxxxx
b. Kenaikan bagian lancar utang jangka panjang dan Ekuitas Dana Lancar karena Selisih Kurs
Uraian
Debet
Kredit
Selisih Kurs
xxxx
Bagian lancar utang jangka panjang
xxxxx
xxxxx
Uraian Debet Kredit Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek xxxx
Bagian lancar utang jangka panjang
xxxx www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 c. Kenaikan Utang Jangka Panjang dan Ekuitas Dana Investasi
Uraian
Debet
Kredit
Selisih Kurs
xxxx
Utang jangka panjang
xxxx
Uraian Debet Kredit Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang xxxx
Utang jangka panjang
xxxx 2. Jurnal untuk mencatat penurunan saldo utang dan ekuitas dana yang disebabkan adanya Selisih Kurs berdasarkan atas kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. a. Penurunan Utang Jangka Pendek dan Ekuitas Dana Lancar
Uraian
Debet
Kredit
Utang jangka pendek
xxxx
Selisih Kurs
xxxx
Uraian
Debet
Kredit
Utang jangka pendek
xxxx
Dana
yang
harus
disediakan
untuk
pembayaran utang jangka
pendek
xxxx
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
b. Penurunan bagian lancar utang jangka panjang
c. Penurunan Utang Jangka Panjang dan Ekuitas Dana Investasi
Uraian
Debet
Kredit
Bagian lancar utang
jangka panjang
xxxx
Selisih Kurs
xxxx
Uraian Debet Kredit Bagian lancar utang jangka panjang xxxx Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek xxxx
Uraian Debet Kredit Utang jangka panjang xxxx
Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang
xxxx
Uraian Debet Kredit Utang jangka panjang xxxx
Selisih Kurs
xxxx 3. Jurnal untuk transaksi Debtswitching (penukaran Obligasi lama dengan yang baru) Pelunasan obligasi yang ditukar
Uraian
Debet
Kredit
Pengeluaran Pembiayaan
Obligasi
xxxx
Piutang dari KUN
xxxx www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 DDiikuti jurnal ikutan
Uraian Debet Kredit Utang Dalam Negeri Obligasi xxxx
Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang
xxxx Pembiayaan adanya Loss pada saat penukaran
Uraian Debet Kredit Belanja Pembayaran Loss xxxx
Piutang dari KUN
xxxx
Penerimaan adanya Gain pada saat penukaran Uraian Debet Kredit Utang kepada KUN xxxx
Pendapatan Gain
xxxxx Pembiayaan adanya utang bunga/Accrued Interest Uraian Debet Kredit Pembayaran utang bunga Obligasi xxxx
Piutang dari KUN
xxxx Mencatat obligasi penukar sebagai obligasi baru maka penjurnalannya Uraian Debet Kredi t Utang kepada KUN xxxx
Penerimaan Pembiayaan Obligasi
xxxx Diikuti dengan jurnal ikutan untuk mengakui timbulnya utang Uraian Debet Kredit Penerimaan Pembiayaan Obligasi xxxx
Dana yang harus disediakan untuk utang jangka panjang
xxxx www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Mencatat discount dari penerbitan baru Uraian Debet Kredit Belanja pembayaran discount xxxx
Piutang pada KUN
xxxx Mencatat premium dari penerbitan baru Uraian Debet Kredit Utang dari KUN xxxx
Premium Obligasi
xxxx Mencatat Penerimaan Utang bunga Uraian Debet Kredit Utang dari KUN xxxx
Penerimaan Utang bunga
xxxx
- Ketentuan Huruf A pada Bab IV Sistem dan Prosedur Akuntansi Utang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 15. Ketentuan huruf A pada Bab VI Simulasi Jurnal Modul Sistem Akuntansi Utang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Ilustrasi jurnal utang a. Penerimaan dana Pinjaman Luar Negeri Rp 10.000,-
Uraian
Debet
Kredit
Hutang kepada KUN
10.000
Penerimaan Pinjaman Luar Negeri
10.000
Uraian Debet Kredit Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Panjang 10.000
Utang Jangka Panjang
10.00
b. Cicilan Pokok Pinjaman Luar Negeri yang jatuh tempo Rp 5.000,- (1) Reklasifikasi dari Utang Jangka Panjang ke Bagian Lancar Utang Jangka Panjang:
Uraian Debet Kredi t Utang Jangka Panjang 5.000
Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Panjang
5.000
Uraian Debet Kredi t Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Panjang 5.000
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
5.000 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379
(2) Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri yg jatuh tempo:
Uraian Debet Kredi t Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 5.000
Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Panjang
5.000
Uraian Debet Kredi t Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri 5.000
Piutang dari KUN
5.000
c. Pembayaran bunga sebesar Rp1.500
Pembukuan timbulnya pembayaran bunga utang
Uraian
Debet
Kredit
Belanja bunga utang
1.500
Piutang dari KUN
1.500
d. Utang Bunga sebesar Rp. 1. 000,- Pembukuan timbulnya Utang Bunga: Uraian Debet Kredit Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek 1.000
Utang Bunga
1.000
e. Selisih Kurs
Selisih Kurs disajikan dengan formulasi sebagai berikut:
a. Saldo utang luar negeri dalam mata uang asing dikali kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca dikurangi saldo
utang luar negeri dalam mata uang asing pada tanggal neraca
dikali kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
penarikan pinjaman.
b. Kurs penarikan terakhir penarikan dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
• Loan yang penarikan terakhirnya sebelum tahun 2004
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31
Desember 2004.
• Loan
yang
penarikan
terakhirnya
tahun
dan
sesudahnya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal penarikan terakhir.
• Dalam hal mata uang penarikan terakhir berbeda dengan
mata uang outstanding tahun berjalan maka kurs dihitung
dengan nilai rupiah penarikan terakhir dibagi dengan hasil
konversi mata uang terakhir.
Lo
an
ID
outstan
ding
Valas
outstandi
ng
Neraca
(31/12/2
0xx atau
30/06/2
0xx)
Penarikan Terakhir
outsta
nding
Rupia
h
Selis
ih
M
TU
Nil
ai
Val
as
Kur
s
Ten
gah
Nilai
Rup
iah
Tgl
Val
uta
Nil
ai
Va
las
Nilai
Rupi
ah
Ku
rs
/1
2/
Kurs
Penari
kan
Terka
hir***
5 =
3x4
9 10 = 8
/ 7
=3x9
*
11=3
x10*
*
= 5
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Contoh perhitungan kenaikan utang jangka panjang karena Selisih Kurs
Uraian Debet Kredit Selisih kurs 800.000
Utang Jangka panjang
800.00
Transaksi USD Kurs IDR Saldo akhir 2006 7.500 7.500.000 Penarikan 2007 8.000 2.400.000 Sub Total 1
9.900.000 Pembayaran 2007 8.000 5.600.000 Sub total 2
4.300.000 Saldo Akhir 2007 8.500 5.100.000 Selisih Kurs
800.000
Uraian
Debet
Kredit
Dana yang harus disediakan
untuk pembayaran Utang
Jangka Panjang
4.300.00
Utang Jangka Panjang
4.300.0 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Setelah dilakukan penjurnalan maka langkah selanjutnya adalah melakukan posting ke dalam buku besar sesuai dengan tanggal transaksi. Dengan mengacu pada ilustrasi transaksi di atas maka laporan utang dapat disajikan sebagai berikut:
BUKU BESAR
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 NERACA
Utang Jangka Panjang 56.000
Utang Bunga 1.000
Selisih kurs (8.000)
Dana yang harus disediakan (1.000)
Untuk Utang Jangka Pendek
Dana yang harus disediakan (48.00 0)
Untuk Utang Jangka Panjang
LAPORAN REALISASI ANGGARAN Pendapatan Belanja Bunga Utang
1.500 Defisit (1.500 ) Penerimaan Pinjaman Luar Negeri
10.00 Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri (5.000 ) Pembiayaan Netto
5.000
- Ilustrasi jurnal SBN: a. Jurnal Penjualan Obligasi pada saat tanggal kupon/obligasi
Uraian Debet Kredit Utang kepada KUN 100.000
Penerimaan Pembiayaan Penjualan Obligasi
100.00
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Diikuti dengan jurnal ikutan untuk pengakuan utang atas transaksi tersebut yaitu:
Uraian Debet Kredit Dana Yang harus disediakan - Panjang 100.000
Utang Dalam Negeri Obligasi
100.00 b. Jurnal Penjualan Obligasi bukan pada saat tanggal kupon/ obligasi dengan discount
Uraian Debet Kredit Utang kepada KUN 100.000
Penerimaan Pembiayaan Penjualan Obligasi
100.00
Uraian Debet Kredit Dana Yang harus disediakan - Panjang 100.00
Utang Dalam Negeri Obligasi
100.00
Diikuti dengan bunga yang diterima dimuka sehingga menimbulkan penerimaan pembiayaan dan utang bunga dengan jurnal Uraian Debet Kredit Utang kepada KUN 1.000
Penerimaan Utang Bunga
1.000
Uraian Debet Kredit Dana Yang harus disediakan - Panjang 1.000
Utang Bunga Dalam Negeri
1.000 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Selanjutnya atas penjualan tersebut diberikan discount sehingga timbul belanja pembayaran discount dengan jurnal Uraian Debet Kredit Belanja Pembayaran Discount Dalam Negeri 5.000
Piutang dari KUN
5.000 c. Jurnal Penjualan Obligasi bukan pada saat tanggal kupon/ obligasi dengan premium
Uraian Debet Kredit Utang kepada KUN 100.00
Penerimaan Pembiayaan Penjualan Obligasi
100.00
Diikuti dengan Jurnal ikutan atas transaksi tersebut yaitu: Uraian Debet Kredit Dana Yang harus disediakan - Panjang 100.00
Utang Dalam Negeri Obligasi
100.00 Diikuti dengan bunga yang dibayarkan dimuka sehingga menimbulkan penerimaan pembiayaan dan utang bunga dengan jurnal
Uraian Debet Kredit Utang kepada KUN 1.000
Penerimaan Utang Bunga
1.000
Uraian Debet Kredit Dana Yang harus disediakan - Panjang 1.000
Utang Bunga Dalam Negeri
1.000 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Selanjutnya atas penjualan tersebut memperoleh pendapatan premium sehingga timbul pengakuan pendapatan dengan jurnal
Uraian Debet Kredit Utang kepada KUN 5.000
Pendapatan Premium Obligasi Negara
5.000
d. Jurnal pembayaran bunga dan utang bunga Pada saat bunga jatuh tempo dilakukan pembayaran dengan menggunakan akun belanja operasional biasa dengan jurnal
Uraian
Debet
Kredit
Belanja Pembayaran Bunga
Obligasi
2.500
Piutang dari KUN
2.500
Disamping itu dilakukan pembayaran atas utang bunga yang jatuh tempo dengan akun pengeluaran Pembiayaan dengan jurnal
Uraian Debet Kredit Pengeluaran Pembiayaan pembayaran utang Bunga 1.000
Piutang dari KUN
1.000
Diikuti dengan jurnal ikutan mengurangi nilai utang bunga dengan jurnal
Uraian Debet Kredit Utang Bunga Dalam Negeri 1.000
Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang
1.000
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 e. Jurnal pencatatan Unamortize discount/premium Unamortize terhadap discount/premium dilakukan hanya pada saat penyusunan Laporan Keuangan dengan jurnal penyesuaian
Uraian Debet Kredit Discount 4.500
Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang
4.500
Uraian Debet Kredit Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang 4.500
Premium
4.500 Selanjutnya setelah tanggal pelaporan dibuat jurnal reversing
Uraian Debet Kredit Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang 4.500
Discount
4.500 Uraian Debet Kredit Premium 4.500
Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang
4.500
f. Jurnal Pembelian Obligasi Sebelum Jatuh Tempo Obligasi yang belum jatuh tempo dapat beli kembali dengan akun pengeluaran Pembiayaan dan pengakuan pengurangan utang dengan jurnal
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Uraian Debet Kredit Pengeluaran Pembiayaan Obligasi 100.000
Piutang dari KUN
100.00
Uraian Debet Kredit Utang Dalam Negeri Obligasi 100.000
Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang
100.00 Selanjutnya diakui adanya loss pada saat pembelian dengan jurnal
Uraian Debet Kredit Belanja Pembayaran Loss 10.000
Piutang dari KUN
10.000 Obligasi yang belum jatuh tempo dapat dibeli kembali dengan akun pengeluaran pembiayaan dan pengakuan pengurangan utang dengan jurnal
Uraian Debet Kredit Pengeluaran Pembiayaan Obligasi 100.000
Piutang dari KUN
100.00
Uraian Debet Kredit Utang Dalam Negeri Obligasi 100.000
Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang
100.00
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Selanjutnya diakui adanya gain pada saat pembelian dengan jurnal
Uraian Debet Kredit Utang kepada KUN 10.000
Pendapatan Gain
10.000
Setelah dilakukan penjurnalan maka langkah selanjutnya adalah melakukan posting ke dalam buku besar sesuai dengan tanggal transaksi. Dengan mengacu pada ilustrasi transaksi di atas maka laporan utang dapat disajikan sebagai berikut:
BUKU BESAR
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379
LAPORAN REALISASI PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan: -Penjualan Obligasi Penerimaan Utang Bunga
Pengeluran Pembiayaan: -Pelunasan Obligasi
- Pembayaran Utang Bunga Pembiayaan Netto 301.000 300.000 1.000 (201.000) (200.000) (1.000) 100.000
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1379 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
