Pasal 8
(1) Utang Pemerintah dicatat sebesar nilai nominal pada saat
penarikan.
(2) Utang Pemerintah dalam mata uang asing dijabarkan dan
dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
(3) Utang Pemerintah dalam mata uang asing dibukukan sebagai
berikut:
a.
penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan
untuk membayar dalam mata uang yang sama dibukukan
dalam Rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal transaksi;
b.
penarikan dalam mata uang asing yang langsung untuk
membayar transaksi dalam Rupiah dibukukan dengan kurs
transaksi dari Bank Indonesia pada tanggal transaksi;
c.
penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan
komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam
rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) dibukukan
dengan kurs tengah Bank Indonesia bersangkutan.
d.
penarikan dalam mata uang asing yang tidak sesuai dengan
komitmennya yang diterima dalam rekening milik BUN
dibukukan dengan kurs transaksi.
(4) Utang bunga atas utang Pemerintah harus dicatat sebesar biaya
bunga yang telah terjadi dan belum dibayar.
(5) Utang bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal
dari utang Pemerintah baik berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri.
(6) Utang bunga atas utang Pemerintah yang belum dibayar harus
diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari
kewajiban yang berkaitan.
(7) Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan untuk bagian
lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
(8) Selisih Kurs yang terjadi karena perbedaan kurs antara tanggal
transaksi dan tanggal pelaporan berakibat pada penambahan atau
pengurangan ekuitas dana periode berjalan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1379
(9) Tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam
bentuk daftar umur (aging schedule) kreditur pada CaLK sebagai
bagian pengungkapan kewajiban.
8. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal
10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
