PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 11
pasal.id
(1) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I pada bulan Maret; b. triwulan II pada bulan Juni; c. triwulan III pada bulan September; dan d. triwulan IV pada bulan Desember. (2) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. penyaluran triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi; dan b. penyaluran triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
