Pasal 12
pasal.id
(1) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I pada bulan Maret, b. triwulan II pada bulan Juni; c. triwulan III pada bulan September; dan d. triwulan IV pada bulan Desember. (2) Penyaluran triwulan I dan/atau triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clilakukan setelah Kepala Daerah penerima DBH CHT menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berupa: a. laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya; b. surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; dan c. surat pernyataan telah menganggarkan dana dari sumber selain DBH CHT untuk menggantikan DBH CHT yang pada tahun anggaran sebelumnya digunakan tidak sesuai peruntukannya.
(3) Penyaluran triwulan III dan/atau triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari Kepala Daerah penerima DBH CHT. (4) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
