PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 10
pasal.id
(1) Penyaluran DBI-I PBB dan Biaya Pemungutan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I pada bulan Mai-et; b. triwulan II pada bulan Juni; c. triwulan III pada bulan September; dan d. triwulan IV pada bulan Desember. (2) Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan b. triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II,
dan triwulan III.
