PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 99
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
(1) Pemblokiran terhadap surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan setelah memperoleh izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk mendapatkan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal atau Panitia Pusat berdasarkan usulan Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah.
