PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 100
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
(1) Kantor Pelayanan mencabut pemblokiran dalam hal: a. Piutang Negara dinyatakan lunas atau selesai; b. Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain bukan atau bukan lagi merupakan jaminan penyelesaian hutang; c. Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain telah disita lebih dahulu oleh instansi lain yang berwenang; atau d. Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain diketahui mengandung cacat hukum berdasarkan
keputusan instansi yang berwenang. (2) Surat pencabutan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kantor Pelayanan kepada instansi yang berwenang.
