PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 101
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian lapangan dan pemblokiran Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
