PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 102
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
Dalam rangka pendayagunaan Barang Jaminan, dapat dilakukan sewa menyewa/kontrak yang hasilnya digunakan untuk pembayaran hutang.
