PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 98
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
(1) Pemblokiran terhadap Harta Kekayaan Lain yang tersimpan pada bank dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk mendapatkan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal atau Panitia Pusat berdasarkan usulan Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah.
