PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 97
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
Pemblokiran terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilaksanakan dengan menerbitkan surat pemblokiran yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan dan ditujukan kepada instansi yang berwenang.
