PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 96
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c wajib dilakukan terhadap barang milik Penanggung Hutang yang tidak dibebani hak tanggungan atau fidusia.
