PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 95
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
(1) Dalam hal barang yang akan diteliti berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan, pelaksanaan penelitian lapangan dilakukan dengan meminta bantuan Kantor Pelayanan tempat barang yang akan diteliti berada. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penelitian lapangan dapat dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan yang bersangkutan dalam hal barang yang akan diteliti berada di kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan.
