PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 94
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
Dalam hal jangka waktu berlakunya dokumen Barang Jaminan akan segera berakhir atau dokumen asli Barang Jaminan rusak atau hilang, Kantor Pelayanan melakukan koordinasi dengan Penyerah Piutang untuk mengurus kepada instansi yang berwenang.
