PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 93
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
Dalam rangka pengamanan dapat dilakukan kegiatan: a. penelitian terhadap keaslian, kebenaran atau jangka waktu berlakunya hak atas dokumen Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain beserta pembebanannya; b. penelitian lapangan; dan/atau c. pemblokiran Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain.
