PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 9
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Dalam kasus-kasus tertentu, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan Penyerah Piutang untuk memberikan penjelasan (ekspose) atas kasus yang diserahkan.
