PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 10
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Dalam hal piutang berasal dari kredit sindikasi/konsorsium, sepanjang terdapat Piutang Negara yang harus diselesaikan, pengurusannya dapat diserahkan kepada Panitia Cabang.
