PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 11
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh agen atau anggota sindikasi yang berasal dari Instansi Pemerintah. (2) Dalam hal Instansi Pemerintah berkedudukan sebagai anggota sindikasi/konsorsium, penyerahan pengurusan Piutang Negara harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari agen anggota sindikasi/konsorsium.
