PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 12
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Jumlah Piutang Negara yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah sebesar piutang dari anggota sindikasi/konsorsium yang berasal dari Instansi Pemerintah. (2) Penyerahan Piutang Negara dengan jumlah sebesar seluruh piutang sindikasi/konsorsium hanya boleh dilakukan oleh: a. agen sindikasi/konsorsium yang berasal dari Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota sindikasi/konsorsium; b. anggota sindikasi/konsorsium yang berasal dari Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari agen dan seluruh anggota sindikasi/ konsorsium yang lain.
