PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 13
BAB 3 — PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Kantor Pelayanan meneliti surat penyerahan pengurusan Piutang Negara berikut lampirannya. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Resume Hasil Penelitian Kasus.
