PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 14
BAB 3 — PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Berdasarkan resume dan dokumen penyerahan, Kantor Pelayanan menghitung besarnya Piutang Negara.
