PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 8
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Kantor Pelayanan dapat meminta kelengkapan data kepada Penyerah Piutang dalam hal: a. berkas kasus yang diserahkan belum lengkap; atau b. Kantor Pelayanan membutuhkan informasi lebih lanjut sebagai bahan pengurusan.
