PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 7
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal pada waktu yang bersamaan Penyerah Piutang menyerahkan pengurusan Piutang Negara lebih dari 1 (satu) berkas kasus, setiap berkas kasus dilengkapi surat penyerahan dengan nomor surat tersendiri. (2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), terhadap piutang pasien rumah sakit, Penyerah Piutang dapat menyampaikan satu surat penyerahan untuk lebih dari satu Penanggung Hutang disertai rincian jumlah tagihan per Penanggung Hutang. (3) Panitia Cabang/Kantor Pelayanan menerbitkan satu surat/produk hukum untuk tiap satu Penanggung Hutang.
