Pasal 84
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
(1) Penanggung Hutang yang pernah diberikan persetujuan keringanan hutang namun wanprestasi, pada prinsipnya tidak dapat lagi diberikan persetujuan keringanan hutang kecuali apabila cara penyelesaian tersebut lebih baik/menguntungkan dibandingkan cara penyelesaian lainnya atau telah dilakukan lelang namun tidak terjual/tidak lunas. (2) Persetujuan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal pada keputusan terdahulu terdapat keringanan jumlah hutang, besaran keringanan jumlah hutang yang dapat ditetapkan sama dengan keputusan terdahulu: b. dalam hal pada keputusan terdahulu tidak terdapat keringanan jumlah hutang, dapat diberikan keringanan jumlah hutang; c. pembayaran hutang yang telah dilakukan sejak keputusan terdahulu dihitung sebagai pengurang hutang pokok dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77; dan d. pembayaran bersifat tunai paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan. (3) Persetujuan kembali keringanan hutang dapat dilakukan untuk mengubah jadwal pembayaran dan besarnya angsuran hutang apabila cara penyelesaian tersebut berdasarkan hasil analisis merupakan cara penyelesaian yang lebih baik/menguntungkan, dengan ketentuan: a. Penanggung Hutang belum dinyatakan wanprestasi; b. tidak boleh mengurangi jumlah hutang yang ditetapkan dalam persetujuan keringanan hutang sebelumnya; dan c. tidak boleh memperpanjang jangka waktu penyelesaian hutang sesuai dengan persetujuan keringanan hutang sebelumnya.
(4) Persetujuan kembali keringanan hutang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
