PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 83
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
(1) Dalam hal permohonan keringanan hutang dapat disetujui, keputusan persetujuan permohonan keringanan hutang dituangkan dalam surat persetujuan permohonan.keringanan hutang. (2) Dalam hal permohonan keringanan hutang tidak dapat disetujui, keputusan penolakan permohonan keringanan hutang dituangkan dalam surat penolakan permohonan
keringanan hutang.
