PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 82
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
(1) Dalam hal permohonan keringanan hutang dapat disetujui dalam bentuk keringanan jangka waktu atau keringanan jumlah hutang sekaligus keringanan jangka waktu, pembayaran secara angsuran tidak boleh ditetapkan melebihi triwulanan. (2) Dalam hal permohonan keringanan hutang dapat disetujui dalam bentuk keringanan jumlah hutang, pelunasan hutang harus dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan persetujuan permohonan keringanan hutang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan.
