Pasal 81
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
(1) Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak ada, atau tidak mendukung penyelesaian hutang secara bertahap, atau permohonan diajukan oleh Penjamin Hutang, keringanan hutang yang dapat dipertimbangkan hanya dalam bentuk keringanan jumlah hutang. (2) Dalam hal dari hasil analisis menunjukkan kegiatan usaha Penanggung Hutang mendukung penyelesaian seluruh hutang secara bertahap, keringanan hutang yang dapat dipertimbangkan hanya dalam bentuk keringanan jangka waktu. (3) Dalam hal dari hasil analisis menunjukkan kegiatan usaha Penanggung Hutang mendukung penyelesaian sebagian hutang secara bertahap, keringanan hutang dapat dipertimbangkan dalam bentuk keringanan jumlah
hutang sekaligus keringanan jangka waktu. (4) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), keringanan hutang dalam bentuk keringanan jangka waktu atau keringanan jumlah hutang sekaligus keringanan jangka waktu dapat dipertimbangkan dalam hal : a. Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang bersedia menyerahkan jaminan tambahan dan melakukan pengikatan; b. sumber pembayaran yang digunakan merupakan kegiatan usaha yang masih berjalan dan mendukung penyelesaian hutang; dan c. Pengurus dari badan usaha dan badan usaha yang digunakan sebagai sumber pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diikat sebagai Penjamin Hutang.
