PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 80
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
Keputusan keringanan hutang dapat berupa menyetujui seluruhnya, menyetujui sebagian, atau menolak permohonan keringanan yang diajukan.
