PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 79
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis keringanan hutang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
