PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 85
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
(1) Keputusan persetujuan atau penolakan permohonan keringanan hutang diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Pelayanan kepada Penanggung Hutang dan Penyerah Piutang. (2) Sejak permohonan keringanan hutang diterima Kantor Pelayanan secara lengkap sampai terbitnya keputusan permohonan keringanan hutang, Kantor Pelayanan tidak melakukan tindakan hukum pengurusan Piutang Negara lebih lanjut.
