PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 70
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
(1) Dalam hal permohonan keringanan hutang yang diajukan melebihi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 66 atau berkas/data yang disampaikan tidak lengkap, Kantor Pelayanan dapat menolak permohonan karena tidak dapat diproses lebih lanjut. (2) Permohonan kembali keringanan hutang dapat dilakukan terhadap kasus Piutang Negara yang telah pernah ditolak dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
