PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 71
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
(1) Permohonan keringanan hutang atau permohonan kembali keringanan hutang diajukan selambat- lambatnya sebelum pengumuman Lelang. (2) Dalam hal Lelang pernah dilaksanakan, permohonan keringanan hutang atau permohonan kembali keringanan hutang dapat diajukan dengan ketentuan selambat- lambatnya sebelum pengumuman Lelang berikutnya.
