PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 69
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
(1) Permohonan keringanan hutang diajukan oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang kepada Kepala Kantor Pelayanan disertai proposal atau alasan- alasannya. (2) Permohonan keringanan hutang dapat juga diajukan Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang melalui Penyerah Piutang.
