Pasal 68
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
(1) Keringanan hutang atas piutang dalam satuan mata uang asing diberikan dengan ketentuan. a. piutang terjadi sebelum Januari 1998 dan macet sebagai akibat krisis moneter; b. sumber utama penghasilan Penanggung Hutang/ Penjamin Hutang dalam satuan mata uang rupiah; dan c. pelunasan hutang dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan persetujuan keringanan hutang diterbitkan Kantor Pelayanan. (2) Keringanan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai kurs pada saat terjadinya hutang dan nilai kurs pada saat persetujuan keringanan hutang ditetapkan. (3) Besarnya keringanan hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4) Pemberian keringanan hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disertai dengan pemberian keringanan jumlah hutang berupa bunga, denda, dan/atau ongkos atau beban lainnya dan/atau jangka waktu penyelesaian hutang.
