Pasal 67
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
(1) Pokok kredit/hutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 dan Pasal 66 adalah pokok kredit/hutang yang tercantum dalam perjanjian kredit, perjanjian lain yang sejenis, atau keputusan pejabat yang berwenang. (2) Persetujuan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 66, dalam hal Piutang Negara merupakan piutang yang berasal dari:
a. Instansi Pemerintah Pusat, pemberian keringanan hutang dalam bentuk keringanan jumlah hutang atau keringanan jumlah hutang sekaligus keringanan jangka waktu, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan besarnya keringanan hutang paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan b. Instansi Pemerintah Daerah, pemberian keringanan hutang dalam bentuk keringanan jumlah hutang atau keringanan jumlah hutang sekaligus keringanan jangka waktu, hanya dapat dilakukan setelah Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan atau menyerahkan keputusan kepada Kantor Pelayanan dan besarnya keringanan hutang paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
