PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 66
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
Berdasarkan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Kepala Kantor Pelayanan berwenang untuk: a. menyetujui permohonan keringanan hutang, dalam hal pokok kredit/hutang paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atau pokok kredit/hutang dalam satuan mata uang asing yang setara berupa keringanan hutang:
- bunga, denda, dan/atau ongkos atau beban lainnya sampai dengan 100% (seratus persen);
- jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun; atau
- bunga, denda, dan/atau ongkos atau beban lainnya sampai dengan 100% (seratus persen) sekaligus keringanan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. b. menolak permohonan keringanan hutang; atau c. memberikan pertimbangan keringanan hutang kepada Kepala Kantor Wilayah.
