Pasal 65
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
Berdasarkan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Kepala Kantor Wilayah berwenang untuk: a. menyetujui permohonan keringanan hutang, dalam hal pokok kredit/hutang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atau pokok kredit/hutang dalam satuan mata uang asing yang setara berupa keringanan hutang:
- bunga, denda, dan/atau ongkos/beban lainnya sampai dengan 100% (seratus persen);
- jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun untuk pokok kredit/hutang paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun untuk pokok kredit/hutang lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- bunga, denda, dan/atau ongkos/beban lainnya sampai dengan 100% (seratus persen) sekaligus
keringanan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun untuk pokok kredit/hutang paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau 5. bunga, denda, dan/atau ongkos/beban lainnya sampai dengan 100% (seratus persen) sekaligus keringanan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun untuk pokok kredit/hutang lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau b. menolak permohonan keringanan hutang.
