PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 64
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan diberi kewenangan untuk memberikan keringanan hutang dalam bentuk: a. keringanan jumlah hutang yang menyangkut bunga, denda, dan/atau ongkos/beban lainnya; b. keringanan jangka waktu penyelesaian hutang; c. keringanan jumlah hutang yang menyangkut bunga, denda, dan/atau ongkos/beban lainnya sekaligus keringanan jangka waktu; atau d. konversi satuan mata uang asing ke dalam satuan mata uang rupiah.
