PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 63
BAB 8 — PENETAPAN JUMLAH PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal setelah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara terdapat koreksi/perubahan besaran Piutang Negara, tidak perlu dibuat Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara yang baru, tetapi cukup diterbitkan Surat Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara kepada Penanggung Hutang dan Penyerah Piutang yang ditandatangani oleh Panitia Cabang. (2) Surat Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Penetapan Jumlah Piutang Negara.
