PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 60
BAB 7 — PERNYATAAN BERSAMA
Surat peringatan Pernyataan Bersama dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) kali, dalam hal Penanggung Hutang memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam surat peringatan Pernyataan Bersama, namun pada jadwal angsuran berikutnya Penanggung Hutang melakukan tunggakan.
