PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 59
BAB 7 — PERNYATAAN BERSAMA
(1) Dalam hal Penanggung Hutang tidak membayar angsuran sesuai ketentuan dalam Pernyataan Bersama, paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, Kantor Pelayanan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penanggung Hutang untuk memenuhi kewajibannya. (2) Dalam hal Penanggung Hutang memenuhi kewajiban sesuai dengan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jadwal angsuran yang ditetapkan dalam
Pernyataan Bersama tetap berlaku.
