PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 58
BAB 7 — PERNYATAAN BERSAMA
(1) Dalam hal Penanggung Hutang mengakui jumlah hutang namun tidak sanggup menyelesaikan hutang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pernyataan Bersama tetap dibuat. (2) Pernyataan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pengakuan hutang; dan b. pernyataan Penanggung Hutang tidak sanggup menyelesaikan hutang dalam jangka waktu yang ditetapkan.
