PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 57
BAB 7 — PERNYATAAN BERSAMA
(1) Pembayaran Piutang Negara yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama dapat dilakukan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal pembayaran ditetapkan secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu angsuran tidak boleh melebihi triwulanan.
