PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 61
BAB 7 — PERNYATAAN BERSAMA
(1) Dalam hal setelah Pernyataan Bersama dibuat terdapat perubahan besaran Piutang Negara sebagai akibat penambahan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Panitia Cabang menerbitkan surat pemberitahuan perubahan besaran Piutang Negara kepada Penanggung Hutang dan Penyerah Piutang. (2) Surat pemberitahuan perubahan besaran Piutang Negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pernyataan Bersama.
