PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 43
BAB 6 — PANGGILAN
Tenggang waktu antara tanggal surat panggilan dan tanggal menghadap disesuaikan dengan perkiraan lamanya surat sampai di alamat Penanggung Hutang ditambah waktu yang diperlukan untuk datang menghadap ke Kantor Pelayanan.
